Berita

Insiden Penembakan di Cengkareng, Kapolri Terbitkan Aturan Penggunaan Senpi

Jumat, 26 Februari 2021 - 08:11
Insiden Penembakan di Cengkareng, Kapolri Terbitkan Aturan Penggunaan Senpi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dokumentasi Humas Polri)

TIMES PURWOREJO, JAKARTAKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram usai insiden penembakan di Cengkareng oleh anggota polisi kepada 1 prajurit TNI beserta 3 orang pegawai kafe. Bripka CS, anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat yang melakukan penembakan saat ini sudah menjalani penahanan.

Polri menyampaikan Telegram tersebut diterbitkan untuk mencegah kejadian tersebut tak terulang lagi.

“Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (25/02/2021).

TKP CengkarengLokasi penembakan 1 prajurit TNI beserta 3 orang pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat. (Foto: Antaranews) 

Surat Telegram Kapolri itu bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Dalam telegram itu, Kapolri Sigit meminta agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat. Terlebih, proses pidana juga harus berjalan terhadap Bripka CS.

“Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana,” bunyi salah satu poin ST itu.

Selanjutnya, Kapolri meminta sinergitas antara TNI-Polri terus ditingkatkan. Banyak cara yang bisa dilakukan, mulai dari berolahraga bersama hingga melakukan giat sosial.

“Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi kegiatan giat sosial atau kemasyarakatan,” ujar Kapolri melalui telegram.

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim itu menginstruksikan agar proses penggunaan senjata api bagi anggota Polri diperketat. Hanya polisi yang tidak bermasalah dan memenuhi syarat saja yang boleh menggunakan senpi.

“Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,” jelasnya.

“Memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan,” sambung Kapolri.

Terakhir, Kapolri meminta setiap kesatuan wilayah agar selalu melapor apabila ada perselisihan antara anggota Polri dan TNI.

“Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri,” tandasnya. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Purworejo just now

Welcome to TIMES Purworejo

TIMES Purworejo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.