Ekonomi

Presiden RI Jokowi Teken PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu, Ini Isi Lengkapnya

Selasa, 06 April 2021 - 16:31
Presiden RI Jokowi Teken PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu, Ini Isi Lengkapnya Presiden RI Jokowi. (FOTO: Setneg RI)

TIMES PURWOREJO, JAKARTA – Saat ini masyarakat tak lagi bisa seekannya menggunakan lagu atau musik secara komersil. Hal itu dikarenakan, Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) sudah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP tersebut menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.

Dengan aturan tersebut, diharapkan ada mekanisme pengelolaan royalti yang transparan, berkualitas, dan tepat sasaran serta melalui sarana teknologi informasi.

Salah satu poin diaturan tersebut yakni mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3: "Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi dalam ayat 1 pasal 3.

Pada ayat 2 pasal 3 dijelaskan, bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut berupa:

a. Seminar dan konferensi komersial;

b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;

c. Konser musik;

d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;

e. Pameran dan bazar

f. Bioskop;

g. Nada tunggu telepon;

h. Bank dan kantor;

i.  Pertokoan;

j.  Pusat rekreasi;

k. Lembaga penyiaran televisi;

l. Lembaga penyiaran radio;

m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;

n. Usaha karaoke.

Oleh karena itu nantinya, pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan musik.

Demikian PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang ditetapkan oleh Presiden RI Jokowi (Joko Widodo). (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Purworejo just now

Welcome to TIMES Purworejo

TIMES Purworejo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.