TIMES PURWOREJO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tiga provinsi di Indonesia dengan laporan kasus aktivitas investasi bodong sejak 2017 hingga Juni 2025.
Menurut catatan OJK, Jawa Barat menduduki peringkat pertama untuk pengaduan layanan investasi ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yakni sebanyak 1.850 kasus (21 persen).
Peringkat kedua dihuni Jawa Timur dengan 1.115 kasus (13 persen) diikuti DKI Jakarta dengan 1.107 kasus (12 persen).
Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Jabodebek, Andes Novytasary menyoroti masuknya DKI Jakarta dalam tiga besar sebagai kasus menarik.
"Walaupun Jakarta dengan akses informasi yang banyak, tinggal search by Google legal atau ilegal, tapi ternyata masih mendominasi dalam peringkat top 3 pengaduan investasi yang ilegal," katanya dalam Podcast Rabu Belajar bertema 'Pengenalan Produk Investasi dan Waspada Investasi Ilegal' di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal ini dalam kurun waktu delapan tahun mencapai Rp142,131 triliun.
Andes mengatakan, sejak 2017-Juni 2025 terdapat 13.228 entitas ilegal yang sudah dihentikan kegiatannya oleh Satgas Pasti, dan dari jumlah tersebut 1.811 di antaranya merupakan aktivitas investasi bodong. Sementara sisanya, pinjaman daring ilegal (11.166) dan gadai ilegal (251).
Berbicara maraknya fenomena investasi bodong saat ini, Andes mencatat literasi masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan menjadi salah satu penyebab.
Merujuk survei, literasi masyarakat berada pada angka sekitar 66 persen, sementara tingkat penggunaan terhadap produk dan layanan jasa keuangan pada angka 80 persen.
"Ini menunjukkan masyarakat Indonesia cenderung lebih dulu menggunakan produk dan layanan keuangan, tapi tidak memahami manfaat dan resikonya masing-masing dari produk tersebut apa saja," katanya.
Penyebab lainnya, yakni gaya hidup termasuk tak mau ketinggalan saat orang-orang membeli produk investasi tertentu dan khawatir dianggap ketinggalan zaman atau tak masuk lingkaran pertemanan bila tak ikut tren. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: OJK Catat Tiga Provinsi dengan Laporan Kasus Investasi Bodong Tertinggi
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ronny Wicaksono |